Selamat Datang di Website Resmi MTsN 8 Muaro Jambi # Jadwal Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 Jalur Prestasi dan Afirmasi dari tanggal 06 - 13 April 2026 Jalur Reguler dari tanggal 06 April - 23 Mei 2026 # Kampus Berakhlakul Karimah dan Unggul dalam Mutu # MTsN 8 Muaro Jambi beralamat di Jl. Jambi-Muaro Bulian KM 22 RT 24 kel. Pijoan, Kec. Jaluko # Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Muaro Jambi Terakreditasi A # Jadwal ASAS (Asesmen Sumatif Akhir Semester) Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 pada hari Senin Tanggal 01-05 Desember 2025


Standar Layanan Informasi PPID MTsN 8 Muaro Jambi


1.     Waktu Pelayanan

o    Layanan Informasi Publik Umum : Informasi yang bersifat umum akan disediakan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah permintaan diterima.

o    Layanan Permintaan Informasi : Permintaan informasi akan diproses dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

o    Layanan Pengaduan dan Klarifikasi : Pengaduan atau klarifikasi akan ditanggapi dalam waktu 5 hari kerja dan diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari kerja, tergantung kompleksitas masalah.

2.     Prosedur Permintaan Informasi

o    Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan informasi melalui formulir permintaan yang tersedia di madrasah atau secara langsung ke PPID.

o    Permintaan informasi akan diproses sesuai dengan prioritas dan urgensi, dengan mempertimbangkan jenis informasi yang diminta dan kepentingan publik.

3.     Aksesibilitas Layanan

o    Informasi dapat diakses melalui berbagai saluran seperti situs web madrasah, media sosial resmi, papan pengumuman di lingkungan madrasah, dan aplikasi informasi yang disediakan.

o    Layanan informasi publik dapat diakses secara langsung di kantor PPID yang berlokasi di lingkungan MTsN 8 Muaro Jambi selama jam kerja (Senin – Jumat, 08.00 WIB – 15.00 WIB).

4.     Kualitas Informasi

o    Semua informasi yang disediakan oleh PPID harus akurat, jelas, dan tidak berputar. Setiap informasi yang diberikan harus didasarkan pada data yang sah dan terverifikasi.

o    Setiap informasi yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak melanggar hak pribadi atau informasi yang terjadi.

5.     Kerahasiaan dan Perlindungan Data Pribadi

o    Data pribadi siswa, guru, atau staf yang tidak boleh diakses publik akan dilindungi sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

o    Informasi yang berhubungan dengan individu atau yang bersifat pribadi hanya akan diberikan kepada pihak yang berwenang atau yang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut, seperti orang tua siswa.

6.     Tanggapan Terhadap Laporan Informasi

o    Setiap permintaan informasi akan mendapatkan tanggapan yang jelas dan tepat waktu. Jika permintaan informasi tidak dapat dipenuhi, akan diberikan penjelasan yang memadai mengapa informasi tersebut tidak dapat diberikan.

o    Jika terdapat penolakan terhadap permintaan informasi, PPID akan memberikan alasan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai informasi yang melanggar.

7.     Keterbukaan Informasi di Media Sosial dan Digital

o    Semua informasi yang relevan dan dapat diakses publik akan dipublikasikan melalui media sosial resmi madrasah dan website yang dikelola oleh PPID.

o    Pembaruan informasi dilakukan secara berkala, memastikan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan informasi yang terbaru dan relevan.

8.     Pelayanan dengan Etika dan Profesional

o    Setiap petugas PPID wajib memberikan layanan dengan sikap profesional, ramah, dan menghargai hak-hak pemohon informasi.

o    Petugas akan memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan informasi pemohon.

9.     Evaluasi Layanan


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 8 Muaro Jambi

Mars Madrasah