Standar Layanan Informasi PPID MTsN 8 Muaro Jambi
1.
Waktu Pelayanan
o
Layanan Informasi Publik Umum : Informasi yang bersifat umum akan
disediakan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah permintaan diterima.
o
Layanan Permintaan Informasi : Permintaan informasi akan diproses
dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
o
Layanan Pengaduan dan Klarifikasi : Pengaduan atau klarifikasi akan
ditanggapi dalam waktu 5 hari kerja dan diselesaikan dalam waktu maksimal 15
hari kerja, tergantung kompleksitas masalah.
2.
Prosedur Permintaan Informasi
o
Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan
informasi melalui formulir permintaan yang tersedia di madrasah
atau secara langsung ke PPID.
o
Permintaan informasi akan diproses sesuai dengan prioritas dan urgensi,
dengan mempertimbangkan jenis informasi yang diminta dan kepentingan publik.
3.
Aksesibilitas Layanan
o
Informasi dapat diakses melalui berbagai saluran seperti situs web
madrasah, media sosial resmi, papan pengumuman di lingkungan madrasah, dan
aplikasi informasi yang disediakan.
o
Layanan informasi publik dapat diakses secara langsung di kantor PPID
yang berlokasi di lingkungan MTsN 8 Muaro Jambi selama jam kerja (Senin –
Jumat, 08.00 WIB – 15.00 WIB).
4.
Kualitas Informasi
o
Semua informasi yang disediakan oleh PPID harus akurat, jelas, dan tidak
berputar. Setiap informasi yang diberikan harus didasarkan pada data yang sah
dan terverifikasi.
o
Setiap informasi yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku, tidak melanggar hak pribadi atau informasi yang terjadi.
5.
Kerahasiaan dan Perlindungan Data Pribadi
o
Data pribadi siswa, guru, atau staf yang tidak boleh diakses publik akan
dilindungi sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
o
Informasi yang berhubungan dengan individu atau yang bersifat pribadi
hanya akan diberikan kepada pihak yang berwenang atau yang memiliki hak untuk
mengakses informasi tersebut, seperti orang tua siswa.
6.
Tanggapan Terhadap Laporan Informasi
o
Setiap permintaan informasi akan mendapatkan tanggapan yang jelas dan
tepat waktu. Jika permintaan informasi tidak dapat dipenuhi, akan diberikan
penjelasan yang memadai mengapa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
o
Jika terdapat penolakan terhadap permintaan informasi, PPID akan
memberikan alasan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai
informasi yang melanggar.
7.
Keterbukaan Informasi di Media Sosial dan Digital
o
Semua informasi yang relevan dan dapat diakses publik akan dipublikasikan
melalui media sosial resmi madrasah dan website yang dikelola oleh PPID.
o
Pembaruan informasi dilakukan secara berkala, memastikan semua pihak yang
berkepentingan mendapatkan informasi yang terbaru dan relevan.
8.
Pelayanan dengan Etika dan Profesional
o
Setiap petugas PPID wajib memberikan layanan dengan sikap profesional,
ramah, dan menghargai hak-hak pemohon informasi.
o
Petugas akan memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami dan
sesuai dengan kebutuhan informasi pemohon.
9.
Evaluasi Layanan
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...