Profil Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
MTsN 8 Muaro Jambi
Dasar Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) MTsN 8 Muaro Jambi dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan
hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat
waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
Visi
“Terwujudnya pelayanan
informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Misi
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang
akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan melalui keterbukaan informasi.
- Mewujudkan tata kelola informasi yang tertib,
efektif, dan efisien.
- Memberikan layanan dokumentasi yang mudah diakses
oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tugas dan Fungsi PPID
- Mengelola dan menyampaikan informasi publik yang
berada di lingkungan MTsN 8 Muaro Jambi.
- Menyediakan layanan informasi publik melalui
berbagai media, baik online maupun offline.
- Mengklasifikasikan informasi publik, meliputi
informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan informasi
yang tersedia setiap saat.
- Menyusun laporan layanan informasi publik secara
berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
- Melaksanakan pengelolaan dokumentasi kegiatan,
arsip, serta data pendukung madrasah.
Struktur PPID MTsN 8 Muaro Jambi
- Atasan PPID : Kepala MTsN 8 Muaro Jambi
- PPID Pelaksana : Wakil Kepala Madrasah
Bidang Humas
- Tim Pendukung : Operator Madrasah, Tata
Usaha, dan staf terkait
Layanan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan
permohonan informasi dengan cara:
- Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia
di kantor MTsN 8 Muaro Jambi.
- Menghubungi petugas layanan PPID secara langsung
maupun melalui media komunikasi madrasah.
- Mengakses informasi melalui website resmi MTsN 8
Muaro Jambi.