TATA-TERTIB PESERTA DIDIK MTs NEGERI 8 MUARO JAMBI
BAB I
UMUM
Pasal 1
Ruang Lingkup Dan Defenisi
- Buku Tata tertib siswa MTsN 8 Muaro Jambi yang selanjutanya disingkat dengan Buku Tata tertib Siswa ( BTTS ), adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, sanksi dan penghargaan kepada siswa tempat Siswa tersebut terdaftar ( bermadrasah) sebagai upaya untuk membina dan menananmkan prilaku jujur, etik dan disiplin siswa.
1.2 Pelanggaran prilaku dan atau disiplin adalah ucapan, tulisan, perbuatan siswa yang melanggar ketentuan dalam BSS tersebut yang dilakukan selama mengikuti Pendidikan di madrasah maupun diluar madrasah.
- Hukuman penyimpangan prilaku dan atau disiplin adalah hukuman yang diberikan madrasah kepada siswa yang melanggar ketentuan ( peraturan ) dalam BTTS tersebut secara edukatif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Madrasah yang dimaksud adalah madrasah tempat siswa tersebut terdaftar aktif sebagai peserta didik di jenjang pendidikan bersangkutan.
- Pengasuh madrasah adalah seluruh staf pengajar ( Guru ) dan staf administrasi/ teknisi madrasah bersangkutan yang dipimpin oleh Kepala Madrasah.
Pasal - 2
Kewajiban Siswa Atas Buku Tata Tertib Siswa (BTTS )
- membawa BTTS ini setiap mengikuti kegiatan madrasah ;
- memehami,menghayati dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam BTTS tersebut ;
- mau mengingatkan teman dan diingatkan oleh teman kalau ada perbuatan yang menyalahi peraturan tata tertib madrasah ;
- mendengarkan dan melaksanakan nasehat dan peringatan dari semua staf pengasuh madrasah.
- Apabila BTTS ini hilang, atau sudah rusak atau sudah penuh, siswa bersangkutan harus segera melapor ( selambat – lambatnya tiga hari ) kepada Wali Kelas atau Kepala Madrasah, untuk diganti dengan yang baru.
- Siswa yang ketahuan menyatakan BTTS nya hilang dengan tujuan tidak baik dapat dikenakan sanksi pemotongan nilai Agama dan Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan secara maksimal atau predikat moral tidak baik.
BAB II
PROFIL SISWA DAN ETIKA PERGAULAN
Pasal – 3
Sikap dan Tingkah Laku Siswa
3.1 Sikap dan pergaulan pada umumnya :
- Bertingkah laku dan berbicara sopan ;
- Bersikap hormat, rendah hati, toleran dan suka menolong ;
- Mau bekerja keras, jujur, sportif, punya dan mempertahankan harga diri ;
- Tetap menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik madrasah.
- Sikap terhadap semua Guru :
- Menaruh hormat secara ikhlas ;
- Berani bertanya dan mengemukakan pendapat secara jujur, sopan, dan bertanggung jawab.
- Sikap terhadap teman satu madrasah :
- melindungi dan membimbing siswa dari kelas atau jenjang lebih rendah seperti kakak terhadap adik ;
- bersikap bersahabat ( sebagai saudara ) dan tidak bermusuhan atau berkelahi dengan teman sekelas, setingkat atau satu madrasah ;
- menaruh rasa hormat dari kakak – kakak kelas atau jenjang pendidikan lebih tinggi atau adik – adik dari kelas atau jenjang pendidikan lebih rendah yang berdampingan dalam satu kawasan seperti adik terhadap kakak.
- memperhatikan dan menghargai saran teman – teman serta sanggup bekerja sama dalam melaksanakan suatu tugas dengan penuh rasa tangung jawab.
- Sikap terhadap tamu madrasah :
- wajib menghormati setiap tamu madrasah secara wajar;
- membantu melayani tamu sesuai dengan keperluannya ;
- tidak diperkenankan melayani tamu selama kegiatan madrasah berlangsung tanpa ijin Guru Piket atau Kepala Madrasah.
Pasal 4
Pakaian Seragam Siswa
1.Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan Pakaian seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Umum :
- Sopan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Seragam putih biru senin sampai selasa
- Rabu ,kamis batik celana rok hitam
- Berpeci bagi putra di pakai dari senin sampai Jum’at
- Hari sabtu seragam pramuka dan olah raga sesuai Jadwal senam dan gegiatan pramuka
- Kaos kaki putih dipakai dari hari senin sampai kamis,dan kaos kaki hitam di pakai juma’at dan sabtu
- Selama berada dilingkungan Madrasah tidak di perbolehkan memakai jaket/sweter/dan sejenisnya.
- Rambut siswa wajib memenuhi ketentuan madrasah yakni atas maximal 2cm belakang,kiri dan kanan 0 cm
- Memakai dasi bagi yang putra putri pada hari senin dan selasa
Pasal 5
Berinteraksi Dilingkungan Madrasah
- Setiap siswa wajib mengucapkan atau menjawab salam bila bertemu dengan Guru,karyawan,sesama siswa atau orang lain/tamu yang ada dilingkungan MTsN 8 Muaro Jambi.
- Setiap siswa wajib berlaku hormat dan santun baik sebagai adik kelas maupun sebagai adik kelas.
- Setiap siswa wajib menyapa panggilan kakak terhadap siswa seniornya,dan pangilan adik kepada siswa juniornya
Pasal 6
Memasuki Lingkungan Madrasah
- Siswa/ i diwajibkan berbicara sopan santun kepada guru tamu madrasah serta semua teman dimadrasah maupun diluar madrasah
- Setiap siswa wajib memungut sampah yang terlihat sepanjang jalan yang dilaluinya mulai dari halaman depan hinga kekelas masing-masing dan membuangnya di tempat sampah yang tersedia.
- Siswa/i wajib mengadakan kerja sama dengan ketua osim sesuai dengan bidangnya masing-masing guna untuk meningkatkan kemajuan madrasah
- Bagi siswa pria dilarang : berambut panjang sesuai aturan yang tertulis,memelihara kuku panjang merubah warna rambut begelang dan bertato.
Pasal 7
Persiapan Belajar
- Setiap siswa wajib berada di madrasah 10(sepuluh) menit sebelum bel masuk berbunyi.
- Bagi petugas piket wajib membersihkan dan merapikan serta menyiapkan segala kebutuhan proses belajar mengajar 30 menit sebelum bel masuk berbunyi.
- Setelah bel masuk berbunyi siswa segera segera kelapangan mtsn 8 Muaro jambi untuk mengadakan sholat Dhuha dan membaca AlQur’an setelah itu segera masuki ruang kelas dan menunggu masunya guru yang akan mengajar di kelasnya.
- Setelah guru masuk kelas semua siswa wajib mengucapkan salam yang dipimpin oleh ketua kelas atau salah seorang siswa lain dan dilanjutkan dengan membaca doa.
- Setiap siswa wajib mengikuti proses belajar mengajar sesuai waktu yang telah ditentukan sebagai berikut:
- Senin : Pukul 07.30 Wib s/d 15 Wib
- Selasa, Rabu dan kamis : Pukul 30 Wib s/d 14.15Wib
- Jum’at : Pukul 00 Wib s/d 11.20 Wib
- Sabtu : Pukul 07,00 Wib s/d 13.30 Wib
- Setiap siswa yang terlambat kurang dari 10 menit setelah waktu bel masuk yang telah di tentukan,maka siswa tersebut masih diizinkan masuk kedalam lingkungan Madrasah setelah diberi sanksi dahulu oleh guru piket.
- Sepatu diletakkan ditempat yang telah disediakan atau rak sepatu
- Siswa tidak diperbolehkan membawa sepatu kedalam kelas
Pasal 8
Di Ruang Kelas dan Di Lingkungan Sekitarnya
- Setiap siswa wajib menjaga kebersihan,kerapian,dan ketertiban di ruang kelas dan sekitarnya.petugas piket harian kelas bertangung jawab atas kebersihan kelas dan lingkungan sekitar kelasnya masing-masing.
- Setiap siswa wajib menjaga dan merawat segala fasilitas yang ada di dalam ruang kelas dan lingkungan sekitarnya seperti:kursi,meja dan peralatan lainnya.siswa yang merusak fasilitas yang ada didalam ruang kelas dan lingkungan sekitarnya wajib memperbaiki atau menganti dengan biaya sendiri.
- Jika tidak ada guru disaat jam pelajaran berlangsung (disebabkan guru berhalangan hadir/ada tugas lain) maka ketua kelas harus mengambil peran untuk mengajak teman-temannya mengerjakan tugas yang diberikan,setiap siswa dilarang membuat kegaduhan yang akan mengganggu kelas
Pasal 9
Selama Belajar Mengajar Berlangsung
- Setiap siswa telah mempersiapkan segala kebutuhan belajar yang diperlukan saat belajar.
- Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dan sungguh-sungguh sampai akhir.
- Setiap siswa wajib berada dalam ruang kelas selama jam pelajaran berlangsung kecuali untuk pelajaran yang tidak mengunakan ruang kelas seperti:olah raga atau pelajaran praktek lainnya yang berlangsung diluar kelas.
- Setiap yang ada keperluan mendesak untuk keluar ruangan,harus izin terlebih dahulu kepada guru yang mengajar dikelasnya dengan menyampai keperluannya.setelah selesai segera kembali ke kelasnya untuk meneruskan pelajaran.
- Setiap siswa yang ada keperluan mendesak untuk keluar ruangan,harus izin terlebih dahulu kepada guru yang mengajar dikelasnya dilanjut dengan meminta surat izin Keluar dari guru piket untuk dipergunakan seperlunya sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
- Setelah bel berbunyi tidak ada lagi siswa berada diluar atau dikantin
Pasal 10
Waktu Istirahat
- Setiap siswa wajib menggunakan waktu istirahat dengn sebaik-bainnya untuk keperluan istirahat atau jajan
- Waktu istirahat di tentukan sesuai jadwal, dan siswa sudah harus kembali kedalam ruangan/kelasnya jika waktu istirahat telah selesai.
- Selama istirahat setiap siswa tidak diperkenankan keluar gerbang dan membawa makanan kedalam kelas.
Pasal 11
Pelaksanaan sholat
- Setelah bel istirahat sholat berbunyi,setiap siswa wajib ikut sholat berjama’ah dan mengambil wudhu’
- kecuali bagi siswa perempuan yang berhalangan sholat(“udzur syar”i).
- Pada saat shalat berlangsung setiap siswa wajib melaksanakannya dalam keadaan tertib mengikut imam.
- Setiap siswa dilarang bersenda gurau pada saat shalat berlangsung,dan pada saat berzikir atau do”a
Pasal 12
Pulang Madrasah
- Khusus kelas VII 15 menit sebelum jam pelajaran berakhir siswa wajib membersihkan sampah baik didalam maupun diluar kelas.
- Setiap siswa tidak diperkenankan keluar ruang kelas sebelum bel pulang berbunyi.
- Setiap siswa wajib keluar ruang kelas secara tertib.
- Jika tidak berkepentingan lain yang mendesak,siswa wajib segera pulang kerumahnya masing-masing
- Siswa dilarang pulang madrasah pada saat jam belajar belum usai/sebelum bel tanda pulang madrasah,tanpa seizin guru piket.
Pasal 13
Perizinan
- Setiap siswa yang tidak masuk madrasah karena berhalangan harus membuat surat pemberitahuan tertulis yang ditanda tanggani oleh orang tua/wali dan di sampaikan pada guru piket.
- Bagi siswa yang berhalangan masuk madrasah disebabkan sakit,surat izin hanya berlaku 3 hari dan untuk perpanjang izin ,maka harus melampirkan surat keterangan berobat dari dokter,puskesmas atau klinik tempat berobat.
- Bagi siswa yang berhalangan masuk madrasah disebabkan urusan keluarga maka surat izin harus disampaikan oleh pihak keluarga yang bersangkutan dan diberikan izin maksimal hanya 3 hari.
- Setiap siswa yang tidak hadir,tetap wajib menyelesaikan tugas jika ada tugas yang diberikan oleh guru saat siswa yang bersangkutan tidak masuk madrasah.
- Siswa yang tidak hadir 1 hari tanpa keterangan(alpa)akan dipanggil oleh wali kelas untuk dimintai keterangan tentang ketidak hadirnya,sedangkan siswa yang alpa sebanyak 3 hari dianggap sudah melakukan pelanggaran dan diserahkan ke guru BK untuk dikonseling..
Pasal 14
Mengikuti ulangan dan ujian semester
- Setip siswa wajib mengikuti semua ulangan yang diberikan oleh guru mata pelajaran dan ujian semester yang telah diprogramkan oleh pihak madrasah.
- Bagi siswa yang tidak mengikuti ulangan atau ujian semester disebabkan karena sakit atau alasan lain,maka yang bersangkutan tetap wajib mengikuti atau ujian susulan dengan cara mengajukan permintaan pada guru mata pelajaran yang bersangkutan atau penitia ujian s4mester selama masa masih berlaku.
- Dalam pelaksanaan ulangan atau ujian,setiap siswa dilarang melakukan kecurangan,seperti:mencotek pekerjaan teman,melihat catata,menanyakan jawaban teman,atau bentuk kecurangan lainnya.
- Jika seorang siswa jika hasil nilainya belum mencapai kriteria ketuntasan Minimal maka yang bersangkutan wajib mengikuti program remedial yang diberikan oleh guru mata pelajaran.
Bagian Kesebelas
Pelayana unit kesehatan madrasah(UKS)
Pasal 15
- Setiap siswa yang sakit pada saat berada dimadrasah wajib ke UKS terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan dari petugas UKS
- Jika petugas UKS tidak sanggup mengatasi masalah kesehatan siswa yang sakit maka petugas UKS akan merekomendasikan dalam bentuk surat keguru piket agar mengizinkan untuk dibawa pulang atau ketempat pengobatan lain,dan segala biaya pengobatan ditanggung oleh siswa yang sakit tersebut.
- Siswa wajib mematuhi segala peraturan tata tertib UKS yang telah ditentukan.
Mengikuti Kegiatan Ekstra kurikuler (EKsKUL)
Pasal 16
- Setiap siswa wajib mengikuti Ekstra kurikuler yang ada di madrasah ini.
- Setiap siswa wajib memilih salah satu kegiatan Eksra kurikuler sesuai dengan bakat dan potensi yang dimilikinya.
- Setiap siswa yang mengikuti kegiatan Ekstra kurikuler,wajib melapor ke wali kelasnya masing-masing..
Pengunaan Perpustakaan
Pasal 17
- Setiap siswa MTsN 8 Muaro Jambi Wajib menjadi anggota perpustakaan madrasah
- Setiap siswa wajib meatuhi segala peraturan tata tertib perpustakaan yang telah ditentukan
pemeliharaan Kebersihan Lingkungan
Pasal 18
- Setiap siswa wajib menjaga kebersihan diri,ruang kelas,WC dan lingkungan Madrasah
- Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan .
- Setiap siswa wajib mengikuti kerja bakti kebersihan yang telah dijadwalkan secara berkala.
- Setiap siswa tidak diperkenankan mencoret /mengotori merubah warna cat pada mejakursi dan dingding ruang belajar selain yang telah ditentukan.
Berolah raga
Pasal 19
- Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam olah raga Madrasah pada saat pelajaran olah raga.
- Setiap siswa yang mengalami gangguan kesehatan harus memberi tahukan keadaannya pada guru olah raga.
- Setelah berolah raga siswa wajib membersihkan dirinya dari keringat dan bauk badan ,serta mengganti kembali baju olah raganya dengan seragam yang telah ditentukan kecuali pada hari sabtu.
- Setiap siswa tidak diperkenankan berolah raga (volly,basket,tenis meja atau yang lainnya) diluar jam pelajaran olah raga atau diluar kegiatan olah raga resmi dari Madrasah.
Di Ruang Majlis Guru dan Ruang BK
Pasal 20
- Setiap siswa di perbolehkan masuk ke ruang guru dengan terlebih dahulu melapor pada guru piket atau mengucap salam dan menyampaikan tentang keperluan masuk ke ruang guru.
- Siswa yang di perbolehkan masuk ke ruang guru tidak boleh melebihi dari 2 orang kecuali karena ada kepentingan khusus atas dasar panggilan dari guru.
- Siswa di larang membuka laci/rak/dokumen yang ada pada meja guru kecuali mendapat izin dari guru yang bersangkutan.
- Siswa diperbolehkan masuk keruangan BK hanya untuk keperluan konseling atau ada pangilan dari guru BK.
Berpakaian
Pasal 21
- Secara umum siswa di wajibkan memakai pakaian bersih,rapi,dan sopan sesuai dengan ketentuan ajaran islam ,baik didalam lingkungan madrasah maupun atau diluar MTsN 8 Muaro Jambi
- Pakaian madrasah yang dikenakan tidak boleh ada coretan atau tempelan.
- Pakaian madrasah yang dikenakan tidak boleh di rubah/dimodifikasi dari bentuk standar/aslinya.
- Asesoris yang di perbolehkan hanya bagi siswa laki-laki hanya jam tangan,dan untuk putri boleh menggunakan aksesoris lain yang tidak mencolok.
- Setiap siswa wajib memiliki pakaian seragam sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh madrasah,dan tidak tidak diperkenankan memakai jaket /sweater di dalam ruangan belajar dan di lingkungan Madrasah kecuali karena sakit dan sudah mendapat izin dari guru piket atau guru yang mengajar.
- Setiap siswa wajib memakai sepatu kets,berwarna hitam dan tali sepatu warna hitam ,kaos kaki dari hari senin sampai sabtu,warnanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Ketentuan berkaitan dengan pakaian seragam siswa diatur sebagai berikut(:kelas VII,VIII ,IX)
|
HARI
|
PAKAIAN DAN KELENGKAPAN
|
|
SISWA LAKI-LAKI
|
SISWA PEREMPUAN
|
|
Senin dan Selasa
|
Baju kemeja putih lengkap Badge,dasi,Peci warna hitam dan celana panjang biru, Baju wajib dimasukkan kedalam celana dan memakai ikat pinggang standar berwarna hitam,kaus kaki putih,tali dan sepatu berwarna hitam/dominan hitam
|
Baju berwarna puti Badge,rok panjang hijau,dasi,jilbab putih,Baju wajib di masukakan ke dalam rok dan memakai ikat pinggang berwarna hitam dan sepatu dan talinya berwarna hitam.
|
|
Rabu dan Kamis
|
Baju batik,celana panjang hitam,Baju dimaksukkan ke dalam celana dan memakai ikat pinggang standar berwarna hitam,kupiah hitam,kaos kaki putih dan sepatu berwarna hitam dan talinya juga hitam
|
Baju batik,Rok panjang hitam,Baju dimaksukkan ke dalam Rok dan memakai ikat pinggang standar berwarna hitam,jilbab hitam,kaos kaki putih dan sepatu berwarna hitam dan talinya juga hitam
|
|
Jum’at
|
Baju pramuka,kupiah hitam,baju di masukkan ke dalam celana,ikat pinggang standar berwarna hitam,sepatu hitam talinya juga hitam dan kaos hitam
|
Memakai baju pramuka,jilbab pramuka,baju di masukkan ke dalam Rok,ikat pinggang standar berwarna hitam,sepatu hitam talinya juga hitam dan kaos hitam
|
|
Sabtu
|
Baju olah raga lengkap,memakai kaos kaki hitam,sepatu hitam dan tali sepatu hitam
|
Baju olah raga lengkap,memakai kaos kaki hitam,sepatu hitam dan tali sepatu hitam,jilbab pramuka
|
Upacara Bendera
Pasal 22
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diadakansetiap hari senin(sesuai jadwal)dan hari besar Nasional yang di tentukan.
- Setiap siswa baik peserta maupun petugas upacara sudah siap di lapangan upacara menurut barisannya masing-masing paling lambat 5 menit sebelum upacara di mulai.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara dengan tertib mulai dari dibacanya susunan acara upacara hingga aba-aba barisan dibubarkan oleh pemimpin upacara.
BAB III
LARANGAN
Larangan kategori A
Pasal 23
Yang termasuk Larangan kategori A adalah apabila siswa :
- Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran sedang berlangsung (tidak mengikuti pelajaran),kecuali bagi siswa yang mengikuti pelajaran yang berlangsung di luar kelas(kegiatan out class).
- Merusak sarana dan prasarana Madrasah.
- Merayakan ulang tahun secara berlebihan dengan menyiram atau melempar dengan telur,air,pewarna,tepung dan lain-lain di dalam lingkungan Madrasah.
- Melindungi teman yang bersalah.
- Membuang sampah disembarang tempat di dalam lingkungan Madrasah.
- Berada di kantin,jajan di waktu jam belajar berlangsung tanpa seizin guru.
- Berambut gondrong bagi siswa laki-laki dan memanjangkan /mengecat kuku,baik siswa laki-laki maupun siswa perempuan.
- Memakai,gelang,kalung,anting bagi siswa laki-laki dan memakai make up berlebihan bagi siswa perempuan di dalam lingkungan Madrasah.
- Memakai wakat gigi atau memasang mutiara pada gigi,baik laki-laki maupun perempuan..
- Membuat perkumpulan/organisasi tanpa seizin kepala Madrasah.
- Menerima tamu di dalam kelas dan di dalam lingkungan Madrasah tanpa seizin guru piket.
- Membawa,mengaktifkan,dan berkomunikasi menggunakan Hand Phone(HP)di dalam lingkungan Madrasah.
- Tidak boleh mengecilkan celana, menjadi celana pensil bagi laki-laki.
- Tidak boleh membawa kendaraan roda dua ke dalam lingkungan Madrasah.
- Membuat tatto temperor(tidak permanen)di tubuh.
- Tidak menyampaikan surat undangan/edaran resmi dari Madrasah kepada orang tua/wali siswa.
Larangan kategori B
Pasal 24
Yang termasuk Larangan kategori B adalah apabila siswa :
- Merokok/membawa di dalam lingkungan Madrasah.
- Berkelahi/terlibat/pemicu perkelahian(tawuran)di dalam lingkungan Madrasah.
- Melakukan tindakan provokasi,penghasutan dan penyebaran fitnah di dalam lingkungan Madrasah.
- Mengancam,mengintimidasi siswa,guru,karyawan, dan kepala Madrasah.
- Memalsukan tanda tangan orang tua/wali.
- Membuat pernyataan bohong,dusta atau palsu.
Larangan Kategori C
Pasal 25
Yang termasuk larangan kategori C adalah apabila siswa :
- Mencemarkan Nama baik Madrasah,guru,karyawan,kepala Madrasah.
- Melawan,menganiaya guru,karyawan,kepala Madrasah secara fisik.
- Meminum minuman keras,mengkonsumsi narkoba baik di dalam maupun di luar lingkungan Madrasah.
- Berbuat tindakan asusila,berzina baik didalam maupun di luar lingkungan Madrasah.
- Berjudi di dalam bentuk apapun baik di dalam maupun di luar lingkungan Madrasah.
- Memeras,mencuci,merampas barang milik orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan Madrasah.
- Membawa,melihat atau mengedarkan barang porno(buku,VCD,HP, dan sejenisnya)di dalam lingkungan Madrasah.
- Membawa/menggunakan senjata tajam/api di dalam lingkungan Madrasah.
- Memalsukan tanda tangan guru,karyawan dan kepala Madrasah.
- Membuat tatto permanen di anggota tubuh.
Bab IV
SANKSI
Pasal 23
Secara umum setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan akan di berikan surat tanda bukti melakukan pelanggaran dan di kenakan sanksi sebagai berikut:
- Sanksi tingkat satu.Sanksi ini diberikan kepada siswa yang melanggar Tata Tertib pada BAB I dan BAB II,Adapun bentuk Sanksiinya adalah sebagai berikut :
|
PELANGGARAN
|
JUMLAH PELANGGARAN
|
BENTUK SANKSI
|
PENANGGUNG JAWAB/EKSEKUTOR
|
|
Apabila melakukan pelangaran pasal 1 sampai dengan pasal 22
|
SATU KALI
|
1
|
Peringatan lisan pertama dan
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan dan wali kelas
|
|
2
|
Memungut sampah dan membersihkan fasilitas yang ada di dalam lingkungan Madrasah
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
|
Dua kali
|
1
|
Peringatan lisan kedua dan
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
2
|
Memungut sampah dan membersihkan fasilitas yang ada di dalam lingkungan Madrasah/berlari mengeliling lapangan Madrasah ,dll
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
|
Tiga kali
|
1
|
Peringatan tertulis
|
Wali kelas,Guru BK,Staf Bid.Kesiswaan
|
|
|
Empat kali
|
1
|
Pemangilan orang tua/wali dan
|
|
2
|
Membuat surat perjanjian
|
|
3
|
Diskorsing selama 7 hari
|
|
|
Lima kali
|
1
|
Pemangilan orang tua dan
|
Kepala Madrasah
|
|
2
|
Di kembalikan kepada orang tua/wali untuk selamanya
|
Kepala Madrasah
|
- Sanksi Tingkat Dua.Sanksi ini di berikan kepada siswa yang melanggar larangan pada BAB III Bagian satu Tentang larangan kategori A Pasal 23 Adapun bentuk sanksinya adalah sebagai berikut :
|
PELANGGARAN
|
JUMLAH PELANGGARAN
|
BENTUK SANKSI
|
PENANGGUNG JAWAB/EKSEKUTOR
|
|
Masuk terlambat, tidak mengenakan/memakai peci ,terlambat masuk setelah istirahat, , dan izin keluar diwaktu KBM tidak kembali lagi,dan memakai sandal tampa alasan yang tepat
|
Satu kali
|
1
|
Peringatan lisan pertama,dan
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
|
2
|
Memungut sampah dan membersihkan fasilitas yang ada di dalam lingkungan Madrasah/berlari mengeliling lapangan Madrasah ,dll
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
|
Dua kali
|
1
|
Peringatan lisan kedua,dan
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
|
2
|
Memungut sampah dan membersihkan fasilitas yang ada di dalam lingkungan Madrasah/berlari mengeliling lapangan Madrasah ,dll
|
|
|
Tiga kali
|
1
|
Peringatan tertulis
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
|
Tiga kali
|
1
|
Pemangilan orang tua/wali dan
|
Wali kelas,Guru BK,Staf Bid.Kesiswaan
|
|
2
|
Membuat surat perjanjian
|
|
3
|
Diskorsing selama 7 hari
|
|
|
Empat kali
|
1
|
Pemangilan orang tua dan
Membuat kesepakatan dengan orang tua wali
|
Wali kelas,Guru BK,Staf Bid.Kesiswaan
|
|
2
|
Di kembalikan kepada orang tua/wali untuk selamanya
|
Kepala Madrasah
|
- Sanksi Tingkat Dua.Sanksi ini di berikan kepada siswa yang melanggar larangan pada BAB III Bagian satu Tentang larangan kategori B PASAL 24 Adapun bentuk sanksinya adalah sebagai berikut :
|
PELANGGARAN
|
JUMLAH PELANGGARAN
|
BENTUK SANKSI
|
PENANGGUNG JAWAB/EKSEKUTOR
|
|
Tidak masuk dengan keterangan palsu, memakai pakaian madrasah yang bukan standar Madrasah,Tidak memakai seragam olah raga diwaktu pelajaran penjaskes,tidak piket,Duduk diluar/jajan saat KBM berlangsung
|
Satu kali
|
1
|
Peringatan lisan pertama,
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
2
|
Memungut sampah dan membersihkan fasilitas yang ada di dalam lingkungan Madrasah,dan membuat kesepakatan dengan siswa
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
|
Dua kali
|
1
|
Peringatan lisan kedua,dan
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan wali kelas
|
|
|
Tiga kali
|
1
|
Peringatan tertulis
|
Guru piket,staf waka,Bid. Kesiswaan
|
|
|
|
1
|
Pemangilan orang tua/wali dan membuat kesepkatan
|
Wali kelas,Guru BK,Staf Bid.Kesiswaan
|
|
2
|
Membuat surat perjanjian
|
|
|
Empat kali
|
1
|
Pemangilan orang tua dan
|
Wali kelas,Guru BK,Staf Bid.Kesiswaan
|
|
2
|
Di kembalikan kepada orang tua/wali untuk selamanya
|
Kepala Madrasah
|
d).Sanksi Tingkat Dua.Sanksi ini di berikan kepada siswa yang melanggar larangan pada BAB III Bagian satu Tentang larangan kategori C PASAL 5 Adapun bentuk sanksinya adalah sebagai berikut
|
PELANGGARAN
|
JUMLAH PELANGGARAN
|
BENTUK SANKSI
|
PENANGGUNG JAWAB/EKSEKUTOR
|
|
|
Mencemar nama baik ,Melawan, Memalsukan tanda tangan,guru ,karyawan,kepala Madrasah,Memeras,mencuri,merampas milik orang lain,membawa/mengguna senjata tajam dilingkungan Madrasah,
|
Satu kali
|
1
|
Pemangilan orang tua dan
|
Kepala Madrasah
|
|
|
2
|
Di kembalikan kepada orang tua/wali untuk selamanya
|
| |
|
|
|
|
|
|
Bab V
SANKSI KHUSUS
Pasal 25
1.Sanksi khusus diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :
|
BENTUK PELANGGARAN
|
JUMLAH PELANGGARAAN
|
BENTU SANKSI
|
PENANGGUNG JAWAB/EKSEKUTOR
|
|
Rambut panjang/kuku panjang/dicat
|
Satu kali
|
1
|
Peringatan lisan pertama
|
Guru piket staf waka Bid.kesiswaan
|
|
Dua kali
|
1
|
Peringatan lisan kedua,dan
|
Guru piket, waka Bid.kesiswaan
|
|
|
2
|
Pemotongan rambut/kuku panjang/dicat
|
|
|
Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno(buku,VCD,HP, dan sejenisnya)di dalam lingkungan Madrasah.
|
Satu kali
|
1
|
Peringatan lisan pertama,dan penyitaan barang bukti
|
Guru piket ,Satpam,staf waka Bid.kesiswaan dan wali kelas
|
|
Dua kali
|
1
|
Peringatan lisan kedua,dan
|
Guru piket ,staf waka Bid.kesiswaan dan wali kelas,guru Bk
|
|
|
2
|
Penyitaan barang yang akan dikembalikan pada saat pembagian rapor semester/berhenti/diberhentikan.
|
|
|
Tiga kali
|
1
|
Peringatan tertulis
|
Wali kelas,Guru BK, Staf waka Bid.kesiswaan
|
|
2
|
Penyitaan barang yang akan dikembalikan pada saat pembagian rapor semester/berhenti/diberhentikan.
|
Bab VI
PENUTUP
Pasal 26
- Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib siswa ini akan diantur dan ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh kepala Madrasah.
- Tata Tertib ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari Tata Tertib sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan kembali.
Ditetapkan di Pijoan
Pada tanggal, Mei 2023
Kepala,
ANDRIES AFNI.,S.Pd.I
NIP:197112261999031003