BAB I
Ketentuan
Umum
- Pengertian
- PPID adalah Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyimpan, dan
memberikan layanan informasi kepada terkait kegiatan masyarakat di MTsN 8
Muaro Jambi.
- Tujuan
- Regulasi ini bertujuan untuk
menjamin keterbukaan informasi publik di MTsN 8 Muaro Jambi serta
mendukung pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi dalam kegiatan
pendidikan.
BAB II
Tugas dan
Wewenang
- Tugas PPID
- Menyediakan dan mengelola
seluruh informasi yang bersifat publik dari MTsN 8 Muaro Jambi.
- Mendokumentasikan seluruh
kegiatan madrasah yang relevan dengan kepentingan publik.
- Melayani permintaan informasi
dari masyarakat atau pihak berkepentingan sesuai prosedur.
- Menyusun dan menjaga daftar
informasi publik yang harus tersedia secara berkala.
- Wewenang PPID
- Menentukan informasi yang dapat
disampaikan kepada masyarakat dan berpikir berdasarkan kebijakan yang
berlaku.
- Berkoordinasi dengan pihak
terkait dalam memenuhi permintaan informasi.
- Menolak permintaan informasi
yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang bersifat rahasia atau
mengandung data pribadi.
BAB III
Jenis
Informasi Publik
- Informasi yang Wajib Tersedia
Setiap Saat
- Struktur organisasi, visi dan
misi madrasah, program kerja, serta data terkait akademik dan
non-akademik.
- Informasi kegiatan tahunan,
anggaran, serta prestasi yang diraih oleh siswa maupun madrasah.
- Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang berisi data
pribadi peserta didik, guru, dan pegawai.
- Informasi yang dapat
membahayakan keamanan madrasah atau pihak terkait.
BAB IV
Prosedur
Permohonan Informasi
- Pengajuan Permohonan
- Masyarakat atau pihak
berkepentingan mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau
digital ke PPID MTsN 8 Muaro Jambi.
- Pemohon wajib mencantumkan
identitas dan tujuan permohonan secara jelas.
- Waktu Pelayanan
- PPID wajib menanggapi
permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Apabila memerlukan perpanjangan
waktu, PPID dapat mengajukan perpanjangan 7 hari kerja dengan
pemberitahuan kepada pemohon.
- Penyediaan Informasi
- PPID wajib memberikan informasi
yang akurat, benar, dan tidak berputar.
- Apabila informasi tidak dapat
diberikan, PPID wajib menyampaikan alasan persetujuan sesuai ketentuan.
BAB V
Penanganan
Keberatan
- Pengajuan Keberatan
- Pemohon yang merasa dirugikan
atas pelayanan informasi dapat mengajukan persetujuan kepada PPID MTsN 8
Muaro Jambi.
- Prosedur Keberatan
- Keberatan disampaikan secara
tertulis dan akan diproses oleh PPID dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
BAB VI
Sanksi
dan Pengawasan
- Sanksi
- PPID yang melanggar ketentuan
atau tidak memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai
aturan yang berlaku di lingkungan madrasah.
- Pengawasan
- Kegiatan PPID akan dibuka
secara berkala oleh pihak yang berwenang untuk memastikan keterbukaan
informasi berjalan sesuai regulasi.
BAB VII
Ketentuan
Penutup
- Regulasi ini dibuat sebagai
panduan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MTsN 8 Muaro Jambi dan
dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan madrasah.
- Peraturan
ini diharapkan menjadi pedoman yang efektif bagi PPID MTsN 8 Muaro Jambi dalam
mendukung transparansi dan memenuhi hak publik atas informasi.