
Muaro Jambi (MTsN 8) – Sebanyak empat orang guru, yakni Siti Aisyah, S.Ag, Emy Mifrasah, S.Pd, M. Wisnubrata, SH, dan Marmi, M.Pd, bersama satu orang staf Tata Usaha (TU) MTsN 8 Muaro Jambi, Raden Sholeh, S.Ag, mengikuti kegiatan "Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG)" pada Rabu (22/07/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi ini berlangsung pukul 13.30 WIB di Aula MAN Insan Cendekia Jambi.
Sosialisasi ini diikuti oleh guru, tenaga kependidikan madrasah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kemenag Kabupaten Muaro Jambi. Adapun satuan kerja yang turut berpartisipasi antara lain KUA Jambi Luar Kota, KUA Sekernan, MAN Insan Cendekia Jambi, MAN 2 Muaro Jambi, MTsN 2 Muaro Jambi, MTsN 3 Muaro Jambi, MTsN 8 Muaro Jambi, MIN 3 Muaro Jambi, MIN 4 Muaro Jambi, serta MIS Nurul Yaqin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai implementasi Program Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, Kasubbag TU Baki, S.Pd.I., menegaskan bahwa gratifikasi adalah setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi objektivitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Suatu pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila memiliki kaitan erat dengan jabatan seseorang, sehingga berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," jelas Baki.
Kasi Pendidikan Madrasah Dr. H. Moeh Djuddah mengingatkan seluruh peserta agar memahami batasan setiap bentuk pemberian. Menurutnya, setiap gratifikasi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas harus diwaspadai, ditolak, atau dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain konsep dasar gratifikasi, peserta dibekali pemahaman mengenai Prinsip 3T sebagai pedoman ASN:
1. Tolak: Menolak secara santun apabila pemberian tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Terima dan Laporkan: Menerima lalu melaporkan apabila dalam kondisi tertentu pemberian tidak dapat ditolak.
3. Teladan: Menjadi ASN yang bekerja ikhlas, profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan tanpa mengharapkan imbalan di luar hak resmi.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari lingkungan Kemenag Muaro Jambi, yaitu Baki, S.Pd.I. (Kasubbag TU), Dr. H. Moeh Djuddah (Kasi Pendidikan Madrasah), H. Muhsin, S.Ag., M.Pd.I. (Kasi Bimas Islam), Zubandi, S.Th.I. (Kasi PAKIS), serta Idaman Huri, S.Pd.I., M.A. (Analis SDM Aparatur).
Keikutsertaan perwakilan MTsN 8 Muaro Jambi dalam agenda ini menjadi wujud komitmen madrasah untuk mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI), sekaligus memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat. (SA-Humas)
|
92x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...