Jl. Jambi - Muara Bulian KM.22
PENERIMAAN
MURID BARU MADRASAH (PMBM)
MTsN 8
MUARO JAMBI TAHUN PELAJARAN 2026/2027
Penerimaan Murid Baru Tahun
Pelajaran 2026/2027 bertujuan memberikan kesempatan layanan yang seluas-luasnya
bagi warga negara usia pendidikan agar memperoleh layanan pendidikan
sebaik-baiknya. Seleksi calon siswa baru kelas VII pada MTsN 8 Muaro Jambi di
laksanakan secara daring (dalam jaringan) Online, sedangkan Tes secara luring (luar
jaringan) Offline/Test dengan memperhatikan kondisi dan pertimbangan setelah
melakukan konsolidasi dari Kementerian Agama Muaro Jambi serta Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Tahun ini Juknis PMBM bahwa
untuk Jalur Reguler/Umum/Online/Test, Jalur Prestasi Dan Jalur Afirmasi
tetap mendaftar secara
online
WAKTU PELAKSANAAN :
BERKAS YANG WAJIB DILENGKAPI PADA PENDAFTARAN
ONLINE DAN DIBAWA KE MTs N 8 MUARO JAMBI JALUR PRESTASI, AFIRMASI DAN REGULER
LANGKAH DAN CARA PENDAFTRAN ONLINE DAPAT
DILIHAT DI PENGUMUMAN /INFO PENTING DI WEBSITE MTSN 8 MUARO JAMBI ATAU LINK
DIBAWAH INI
https://mtsn8muarojambi.mdrsh.id/pmb
A. PELAKSANAAN
B. SYARAT PENDAFTARAN :
Jalur Prestasi dan Afirmasi dan Reguler:
10. Map Biola Tulang (laki-laki: biru dan Perempuan: merah) Map Tulang (laki-laki: biru dan Perempuan: merah Jalur Reguler) Warna Kuning untuk Jalur Afirmasi Warna Hijau untuk Jalur Prestasi
C. PELAKSANAAN DAN SYARAT JALUR REGULER/UMUM
ONLINE / TES
Tahap1
Pengumuman kelulusan Berkas Online
Calon PMBM berhak mengambil nomor ujian
yang di print sendiri melalui website Agar calon peserta didik baru agar tidak
mengalami kendala dalam pendaftaran , sebaiknya persiapkan lebih dahulu dokumen
yang diperlukan, serta memperhatikan langkah-langkah pendaftaran PMBM Online
yang Sudah ada. Calon Peserta Didik Baru diharapkan untuk selalu membuka dan
melihat perkembangan PMBM Online ini melalui Website MTsN 8 Muaro
Jambi untuk mendapatkan informasi terbaru. Kami mohon maaf jika ada kekurangan
dan kesalahan, hanya ini yang dapat di sampaikan/di infokan.
Catatan Penting
1. Berkas yang telah diserahkan tidak dapat diambil
kembali.
2. Jika berkas diambil sebelum pengumuman kelulusan,
peserta dianggap mengundurkan diri
PANITIA PMBM
TTD
Berdasarkan Juknis Kemenag Dirjen Pendis No. 10041
Penerimaan calon murid baru melalui proses seleksi umum sesuai dengan ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Penerimaan jalur seleksi prestasi Akademik, Non-Akademik, maupun Keagamaan (Tahfidz, MTQ). Kuota maksimal penerimaan adalah 15%.
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KIP/PKH/SKTM) atau Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kuota 15%.